"Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak wajib merahasiakan identitas anak, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media massa.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur yang terjadi pada 2019 kembali mengemuka. Berdasarkan laporan Project Multatuli, penanganan kasus tersebut dihentikan polisi.
Artikel tersebut mengungkapkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019.
Baca juga: Usai Dapat Serangan Siber, Situs Project Multatuli Belum Pulih Sepenuhnya
Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.
Namun, menurut Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental.
Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan. Mantan suami Lydia disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan Luwu Timur.
Belakangan, Polres Luwu Timur sempat membantah dan menyatakan bahwa artikel tersebut hoaks.
Namun, label hoaks itu kemudian mendapat kecaman dari insan pers, salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.