Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DGB: Rektor dan MWA Masih Bersikukuh Laksanakan PP 75/2021

Kompas.com - 12/10/2021, 16:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro dan Majelis Wali Amanat (MWA) masih bersikukuh untuk menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sejak PP 75/2021 tentang statuta UI ini diterbitkan dan menjadi sorotan karena dinilai bermasalah, DGB, senat akademik (SA), rektor, dan MWA UI mengadakan pertemuan untuk mencabut beleid itu.

“Rektor dan MWA bersikukuh untuk laksanakan PP 75 (tahun 2021),” kata Harkristuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, rektor dan MWA juga menolak ajakan DGB UI untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali PP 75/2021 yang bermasalah.

Saat ini, menurutnya, Rektor UI masih membuat aturan turunan dari statuta baru tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

“Rektor sih jalan terus buat peraturan-peraturan seperti pemilihan dekan, walau nggak jelas dasar haknya,” ungkapnya.

Adapun, DGB UI pernah mengungkap sederet ketentuan bermasalah dalam revisi statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke MWA UI.

Kemudian, BEM UI serta sejumlah dosen juga menilai proses penyusunan revisi statuta tak sesuai ketetuan serta tidak banyak melibatkan warga UI.

Lebih lanjut, Harkristuti menyampaikan, sebanyak 117 dari 235 guru besar aktif di UI telah mengirimkan surat pembatalan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo sebanyak 3 kali.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Presiden terkait surat tersebut.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” ungkap dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Polemik statuta UI menjadi sorotan saat pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 di tengah isu rangkap jabatan rektor.

Hal ini semakin menjadi atensi publik lantaran salah satu pasal yang diubah mengizinkan adanya rangkap jabatan rektor. Padahal, saat itu Rektor UI Ari Kuncoro masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, banyak pihak hingga saat ini mengkritik dan meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat unsur kecacatan formil dan materil.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com