Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Mahfud Soal JR AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya, Kubu KLB: Bubarnya DPP AHY Kami Lihat sebagai Bonus

Kompas.com - 01/10/2021, 13:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokratis.

Rahmad mengatakan, pihaknya menilai bubarnya kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan dibatalkannya AD/ART Partai Demokrat hanyalah bonus dari JR yang diajukan.

Ia menegaskan, pihaknya mengajukan JR untuk menguji kesesuaian AD/ART Partai Demokrat dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Partai Politik.

"Dan membuktikan pula bahwa pelaku utama pembegal partai itu adalah mereka perusak demokrasi yang memanipulasi AD/ART Partai Demokrat. Soal bubarnya DPP AHY dan bubarnya AD/ART Partai Demokrat akibat JR, kami lihat itu adalah sebagai bonus saja," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).

Hal itu disampaikan Rahmad merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut JR terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.

Baca juga: Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar soal Judicial Review AD/ART Demokrat

Mahfud mengatakan, kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY tidak akan terpengaruh oleh putusan JR tersebut.

Rahmad pun meminta agar selaku pemerintah, Mahfud untuk tidak berkomentar serta bersikap netral soal JR yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Serahkan saja sepenuhnya perkara tersebut ke MA," ujar Rahmad.

Rahmad menilai, Mahfud belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.

Ia menekankan, partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. Sehingga negara tidak akan sehat dan demokratis jika partai politiknya bersifat oligarkis dan nepotis.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi itu bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya," kata Rahmad.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Baca juga: Soal Judicial Review AD/ART, Waketum Demokrat: Teror di Siang Bolong


 

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com