JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mengajak 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56 atau 57 (pegawai) itu, pemerintah, 'sudah kalau kamu mau jadi ASN, ayo masuk ke polisi jadi ASN di sana'," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pegawai KPK saat ini diharuskan seorang ASN.
Baca juga: Rencana Perekrutan 56 Pegawai Nonaktif KPK Dinilai Jadi Indikasi TWK Bermasalah
Hal itu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah UU itu terbit, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli 2020.
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, pimpinan KPK menerbitkan peraturan mengenai TWK, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatu Sipil Negara.
"Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1300-an yang ikut tes itu, 75 orang dinyatakan tidak lulus oleh hasil TWK KPK," kata Mahfud.
"Di situ timbul masalah, lho ini sudah jadi pegawai tidak lolos, kontroversi sampai dibawa ke MK, diputus," sambung Mahfud.
Mahfud menyebutkan, peraturan KPK mengenai TWK tidak salah. Namun, terkait pelaksanaan tes sendiri lain soal. Hal ini juga sebagaimana keputusan Mahkamah Agung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.