JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Menurut Laode, sebaiknya seluruh pegawai nonaktif itu diangkat menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Sebab, Presiden Joko Widodo telah menyatakan agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak jadi satu-satunya syarat alih status pegawai.
“Karena sesuai janji Presiden dan Pimpinan KPK bahwa TWK hanya asesmen biasa dan tidak dijadikan alat untuk menyingkirkan dan merugikan pegawai KPK,” ujar Laode kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Nonaktif KPK: Artinya Kami Lulus TWK
Laode berpandangan, rencana perekrutan pegawai nonaktif KPK belum dipikirkan secara matang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan rencana itu perlu dikaji lebih lanjut karena belum ada kejelasan mengenai penyesuaian yang akan dilakukan Polri jika 56 pegawai KPK itu bergabung.
Pasalnya, para pegawai itu banyak yang telah menduduki posisi tinggi di KPK, seperti deputi, direktur dan kepala satgas.
Laode menuturkan, jabatan Deputi di KPK setara dengan Inspektur Jenderal atau polisi berpangkat bintang dua. Kemudian, jabatan direktur setara dengan Brigadir Jenderal atau polisi bintang satu, dan posisi Kasatgas setara dengan AKBP.
“Ajakan Kapolri itu perlu dikaji lebih lanjut karena kelihatannya belum dipikirkan dengan matang. Apakah pegawai-pegawai KPK tersebut akan disesuaikan tingkatannya atau tidak?” kata Laode.
Baca juga: Inisiatif Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai untuk Hindari Kegaduhan
Laode juga mempertanyakan di tingkat mana pegawai KPK itu akan ditempatkan jika menjadi ASN Polri.
Selanjutnya, dia menyinggung soal remunerasi atau hak yang didapatkan pegawai. Laode mengatakan, ketentuan soal remunerasi ASN Polri berbeda dengan KPK.
“Apakah pengalihan ini tidak akan merugikan pegawai-pegawai KPK?” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.
Menurut Listyo, Polri membutuhkan para pegawai KPK di Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembanan tugas-tugas di Bareskrim, khususnya tipikor," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Gonjang-ganjing di KPK, Kemerosotan Kepercayaan Publik, dan Ketidaktegasan Sikap Jokowi