Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Sebut 1.291 Perkara Korupsi Ditindak KPK sejak 2004 hingga Juni 2021

Kompas.com - 28/09/2021, 10:53 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, sejak 2004 hingga Juni 2021, sudah 1.291 perkara tindak pidana korupsi yang diproses oleh Komisi Antirasuah.

Dari angka tersebut, terdapat 22 orang gubernur yang sudah ditindak oleh KPK.

"Dari data yang dimiliki komisi pemberantasan korupsi di tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2021, KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara kasus," kata Nawawi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (28/9/2021).

Selain gubernur, imbuh dia, ada 133 bupati/walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD yang dipilih masyarakat melalui proses pemilihan umum yang telah ditindak KPK.

"Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Baca juga: Merosotnya Kepercayaan Publik pada KPK...

Banyaknya pejabat publik yang ditindak, kata Nawawi, membuat KPK melakukan sejumlah strategi untuk mengatasinya, mulai dari pendidikan kepada masyarakat, pencegahan, serta perbaikan terhadap sistem yang ada, baik yang berlaku pada instansi maupun organisasi lainnya.

"Dengan harapan pelaku tidak bisa lagi melakukan tindak pidana korupsi karena sistemnya telah terbangun," ungkap dia.

Sementara, strategi yang ketiga adalah penindakan yang dilakukan melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan serta dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT).

"Yang diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dan masyarakat lainnya tidak melakukannya," ucap Nawawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com