Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 16:06 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak lain tidak menguasai aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

“KPK memperoleh informasi bahwa aset terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Ali menyebut, total lahan Wawan yang dikuasai pihak lain yang berjumlah 7 bidang itu berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Pengamat Duga Merosotnya Kepercayaan Publik pada KPK By Design

KPK, ujar dia, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya.

“KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” ucap Ali.

Menurut dia, karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan tersebut kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021.

“Saat ini perkara TCW sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita,” ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

Baca juga: Demo Memanas Lagi, Massa Mahasiswa Merangsek Dekati Gedung KPK, Polisi Buat Barikade

“KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain,” tutur Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com