Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/09/2021, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, 7 tahun penjara.

Dilansir dari Antara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2021), jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Ferdy dinilai jaksa terbukti membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberanras tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tutur jaksa menyampaikan hal-hal yang memperberat tuntutan.

“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ferdy belum pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya.

Jaksa menilai Ferdy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Besok, Sopir Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Ferdy merupakan sepupu, sopir, dan orang kepercayaan dari Rezky.

Ia juga bekerja untuk mengurus semua kebutuhan keluarga Rezky dan Nurhadi.

Perkara bermula saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.

Kemudia,  KPK melakukan pemanggilan pada Rezky dan Nurhadi sebanyak tiga kali namun keduanya tidak datang.

Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.

Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun, keduanya tak ditemukan.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simpeug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.

Ia juga menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.

Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, tetapi pada proses penangkapan itu Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com