Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, 7 tahun penjara.

Dilansir dari Antara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2021), jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Ferdy dinilai jaksa terbukti membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberanras tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tutur jaksa menyampaikan hal-hal yang memperberat tuntutan.

“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ferdy belum pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya.

Jaksa menilai Ferdy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Besok, Sopir Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Ferdy merupakan sepupu, sopir, dan orang kepercayaan dari Rezky.

Ia juga bekerja untuk mengurus semua kebutuhan keluarga Rezky dan Nurhadi.

Perkara bermula saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.

Kemudia,  KPK melakukan pemanggilan pada Rezky dan Nurhadi sebanyak tiga kali namun keduanya tidak datang.

Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.

Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun, keduanya tak ditemukan.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simpeug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.

Ia juga menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.

Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, tetapi pada proses penangkapan itu Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com