Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 24/09/2021, 14:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi ketika anggota atau pimpinan Dewan tersandung atau diduga terlibat kasus pidana.

Adapun asas praduga tak bersalah itu juga diutamakan dalam menyikapi kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah, kita jangan berandai-andai," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Sesama Pimpinan DPR, Dasco Berkomunikasi Terakhir dengan Azis Syamsuddin Sebelum Paripurna

Politisi Gerindra itu memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka.

Sebab, ia menilai hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah menyatakan secara resmi terkait status daripada Azis Syamsuddin setelah diduga terlibat kasus suap.

"Nah ini kita serahkan proses proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan kita berandai-andai, kalau memang belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan dong oleh media," jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco juga enggan berandai-andai soal proses pergantian posisi Wakil Ketua DPR jika betul Azis ditetapkan tersangka korupsi.

Menurut dia, hal tersebut merupakan urusan internal dari partai yang menaungi Azis Syamsuddin yaitu Partai Golkar.

"Kalau itu nanti kita serahkan kepada partai, kalau memang ada," tutur dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Ini Jawaban Pimpinan DPR

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Azis tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) sehingga tak memenuhi panggilan KPK di waktu-waktu sebelumnya.

Dasco mengaku belum mengetahui kabar Azis isoman, sehingga dia akan memeriksa benar atau tidaknya kabar tersebut.

Selain itu, ia juga mengungkap isi komunikasi terakhir dengan Azis yaitu ketika sesaat sebelum rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Tetangga: Kaget, Keluarganya Baik, Sering Bantu Warga

Saat itu, kata Dasco, Azis Syamsuddin memberikan informasi bahwa dirinya tak dapat hadir rapat paripurna secara fisik melainkan hadir virtual.

"Beberapa hari lalu pada saat mau rapat paripurna, Pak Azis mengatakan akan ikut secara virtual saja begitu, cuma itu saja komunikasinya," beber Dasco.

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.

Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Berstatus Tersangka, Golkar Hargai Proses Hukum di KPK

Dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucap Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com