JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi ketika anggota atau pimpinan Dewan tersandung atau diduga terlibat kasus pidana.
Adapun asas praduga tak bersalah itu juga diutamakan dalam menyikapi kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah, kita jangan berandai-andai," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Sesama Pimpinan DPR, Dasco Berkomunikasi Terakhir dengan Azis Syamsuddin Sebelum Paripurna
Politisi Gerindra itu memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka.
Sebab, ia menilai hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah menyatakan secara resmi terkait status daripada Azis Syamsuddin setelah diduga terlibat kasus suap.
"Nah ini kita serahkan proses proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan kita berandai-andai, kalau memang belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan dong oleh media," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga enggan berandai-andai soal proses pergantian posisi Wakil Ketua DPR jika betul Azis ditetapkan tersangka korupsi.
Menurut dia, hal tersebut merupakan urusan internal dari partai yang menaungi Azis Syamsuddin yaitu Partai Golkar.
"Kalau itu nanti kita serahkan kepada partai, kalau memang ada," tutur dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Ini Jawaban Pimpinan DPR
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Azis tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) sehingga tak memenuhi panggilan KPK di waktu-waktu sebelumnya.
Dasco mengaku belum mengetahui kabar Azis isoman, sehingga dia akan memeriksa benar atau tidaknya kabar tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkap isi komunikasi terakhir dengan Azis yaitu ketika sesaat sebelum rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021).
Saat itu, kata Dasco, Azis Syamsuddin memberikan informasi bahwa dirinya tak dapat hadir rapat paripurna secara fisik melainkan hadir virtual.
"Beberapa hari lalu pada saat mau rapat paripurna, Pak Azis mengatakan akan ikut secara virtual saja begitu, cuma itu saja komunikasinya," beber Dasco.
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Berstatus Tersangka, Golkar Hargai Proses Hukum di KPK
Dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucap Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.