Meski TPFI atas peristiwa tersebut telah melakukan berbagai pelaporan temuan, hingga kini belum ada kejelasan hukum pelaku penembakan.
Berbagai tantangan terus dihadapi keluarga korban dalam merengkuh keadilan. Salah satunya adalah pernyataan Pansus (Panitia Khusus) DPR RI yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi I (TSS) bukan pelanggaran HAM berat dalam sidang DPR RI tahun 2001.
Selain itu, sampai hari ini Kejaksaan Agung masih belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi
Alih-alih mengalami kejelasan perkembangan kasus, pada 16 Januari 2020 Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama komisi III DPR juga menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM Berat.
Pernyataan itu disampaikannya merujuk kepada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyebut bahwa kedua peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Keluarga korban kemudian menggugat pernyataan Burhanuddin tersebut sebagai tindakan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keputusannya majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dianggap perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan komisi III DPR berikutnya.
Burhanuddin kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pada perjalanannya, permohonan banding Burhanuddin diterima, dan majelis hakim PTTUN membatalkan keputusan PTUN Jakarta.
Dasar keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.