JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara soal sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan aktivitis Rocky Gerung.
Menurut BPN, lahan yang ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor, tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City Tbk.
"Sampai saat ini, atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Diminta Kosongkan dan Bongkar Rumah, Rocky Gerung: PT Sentul City Tiba-tiba Datang Menyerobot
Meski begitu, Sepyo tidak menjelaskan sejak kapan HGB tersebut dimiliki oleh PT Sentul City Tbk. Ia hanya menjelaskan masa berlaku HGB yakni selama 20 tahun dan setelah itu akan diperpanjang.
Sepyo memastikan bahwa sertifikat HGB milik PT Sentul City tersebut adalah asli.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo.
BPN, kata Sepyo, tidak akan berani mengeluarkan sertifikat melalui prosedur yang salah.
"Menerbitkan sertifikat tanpa prosedur enggak ada yang berani saya kira, kecuali memang palsu," katanya.
Baca juga: Disomasi PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung Tegaskan Rumahnya Didapatkan secara Legal
BPN meminta agar Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," jelas Sepyo.
Selain dengan Rocky Gerung, Sentul City juga bersengketa dengan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah garapan di Bojong Koneng tersebut. Mereka mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.