JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara soal sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan aktivitis Rocky Gerung.
Menurut BPN, lahan yang ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor, tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City Tbk.
"Sampai saat ini, atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021).
Meski begitu, Sepyo tidak menjelaskan sejak kapan HGB tersebut dimiliki oleh PT Sentul City Tbk. Ia hanya menjelaskan masa berlaku HGB yakni selama 20 tahun dan setelah itu akan diperpanjang.
Sepyo memastikan bahwa sertifikat HGB milik PT Sentul City tersebut adalah asli.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo.
BPN, kata Sepyo, tidak akan berani mengeluarkan sertifikat melalui prosedur yang salah.
"Menerbitkan sertifikat tanpa prosedur enggak ada yang berani saya kira, kecuali memang palsu," katanya.
BPN meminta agar Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," jelas Sepyo.
Selain dengan Rocky Gerung, Sentul City juga bersengketa dengan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah garapan di Bojong Koneng tersebut. Mereka mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.
Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung. Somasi tersebut berisi agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Somasi yang sama juga disampaikan oleh PT Sentul City Tbk kepada warga sekitarnya.
Dalam kasus Rocky Gerung, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim bahwa tanah itu adalah milik kliennya sejak 2009. Haris mengatakan, kliennya mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Ia juga mengeklaim bahwa kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/15163741/ini-penjelasan-bpn-bogor-soal-sengketa-lahan-pt-sentul-city-tbk-vs-rocky