JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, selama ini Indonesia cenderung tidak memiliki tradisi untuk mempersiapkan pemilu dengan baik.
Hal itu, kata dia, terlihat dari masa pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur teknis penyelenggaraan pemilu.
"Kita nyaris tidak punya tradisi mempersiapkan pemilu dengan baik dan matang bukan karena kita semua tapi karena kondisi masa lalu," kata Viryan dalam diskusi daring, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: KPU Sebut Pencoblosan Pemilu 2024 di Bulan April Akan Problematik
Berdasarkan catatan Viryan, pada Pemilu 2009 UU-nya diundangkan pada 31 Maret 2008, sementara tahapan Pemilu dimulai 5 April 2008.
Kemudian, Pemilu 2014 UU-nya diundangkan pada 11 Mei semebtara hari pertama tahapan pemilu dimulai 9 Juni 2014.
Sedangkan pada Pemilu 2019 UU-nya diundangkan tanggal 16 Agustus, tahapan hari pertama pemilu dimulai 17 Agustus.
Oleh karena itu, ia menilai selama ini Indonesia tidak memiliki mempersiapkan aturan-aturan terkait pemilu secara matang sejak jauh hari.
"Mari kita ambil secara bijak yang kemudian kedepan, pemilu yang tidak berkelanjutan, desain hukum teknis yang tidak ajeg itu perlu kita kurangi," ujarnya.
Baca juga: KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 7 Bulan, Mendagri Khawatirkan Polarisasi
Ia pun menyarankan agar sebaik ya UU terkait teknis pemilu sudah mulai dirancang sejak jauh-jauh hari. Sehingga pelaksanaan bisa berjalan lebih matang.
"Dari pendekatan planing by doing merencanaian sambil mengerjakan sedapat mungkin, kita punya waktu jadi sekali lagi, ini sedang kita matangkan bersama-sama kita planing dulu baru kita doing. Tertib manajemen," ucap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca juga: KPU Minta Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan dan Honor Layak bagi Petugas PPK, PPS, hingga KPPS
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.