JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Perseteruan antara Luhut dan Haris Azhar serta Fatia bermula dari percakapan kedua aktivis di kanal YouTube. Mereka menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut lebih dulu menyomasi keduanya dan menuntut mereka meminta maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataan soal "bermain" tambang di Papua.
Berikut perjalanan polemik yang terjadi antara Luhut dan Haris Azhar serta Fatia.
Haris Azhar dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua.
Hal ini disampaikan kedua orang tersebut melalui kanal YouTube Haris Azhar dengan judul konten “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.
Dikutip dari Kontras.org, ditemukan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan militer di Papua.
Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Kapolri Didesak Tak Tindaklanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut sang mantan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Sementara itu, BBC menyebutkan bahwa penempatan pasukan militer di Intan Jaya telah memperuncing konflik antara aparat keamanan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di sana.
Konflik bersenjata di Intan Jaya berujung pada pengungsian sekitar 600 warga dari Kampung Bilogai ke sebuah gereja katolik pada Februari lalu.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Luhut pun melayangkan somasi kepada Haris Azhar melalui kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang.
"Pernyataan yang menyatakan Luhut Binsar Panjdaitan bermain dalam pertambangan di Papua itu tidak benar dan kita minta pertanggungjawaban," ujar Pengacara Luhut, Juniver Girsang.
Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi
Juniver mengaku telah mengkaji isi pembicaran Haris Azhar bersama Fatia. Dari kajian tersebut menyimpulkan bahwa pernyataan keduanya tidak benar dan tak berdasar jika kliennya bermain tambang di Papua.
"Karena ini sudah di-upload, sudah diopinikan dan menjadi berita yang tidak bertanggung jawab, tentu secara resmi kami mengirimkan somasi," kata Juniver.
Dalam somasi itu, pihaknya meminta Haris Azhar membuktikan, menyampaikan motif, dan faktas atas tudingannya terhadap Luhut. Ia menganggap, tudingan tersebut tak ubahnya sebuah renungan dan opini semata. Somasi dilayangkan sebanyak dua kali.
"Ini adalah fitnah pencemaran, kualifikasinya ini berita bohong," kata Juniver.
Luhut lalu melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena tak memenuhi somasi yang dilayangkan. Laporan yang dibuat Luhut terkait tiga pasal yakni pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pidana umum, dan berita bohong.
Baca juga: Amnesty Desak Kepolisian Tak Tindaklanjuti Laporan Luhut Terhadap Haris dan Fatia
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Selain itu, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan, kliennya siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Luhut.
Nurkholis menegaskan, Haris Azhar tidak akan meminta maaf kepada Luhut pada perkara ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kritik Fatia Ditujukan terhadap Luhut sebagai Pejabat Publik
“Klien kami akan selalu bersikap kesatria. Jika memang salah akan minta maaf, jika tidak salah akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran, termasuk gugatan hukum ini,” terang Nurkholis dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.