JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan tersebut merupakan salah satu bentuk serangan pada para pembela hak asasi manusia oleh pejabat Indonesia dengan cara menyalahgunakan hukum untuk keperluan dirinya sendiri.
"Kami menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata pada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia," perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Amnesty Desak Kepolisian Tak Tindaklanjuti Laporan Luhut Terhadap Haris dan Fatia
Ade mengatakan, dalam kasus itu, para pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, kini malah mendapatkan serangan dari pejabat publik.
Selain itu, ia menambahkan, kasus serupa juga terlihat pada kasus Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden.
Menurut Ade, ancaman hukum tersebut berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP).
"Menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi dan melemahkan kemampuan pembela hak asasi manusia untuk menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan," kata dia.
Baca juga: Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi...
Lebih lanjut, ia menilai pelaporan itu semakin menunjukkan karakter bahwa "hukum yang selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas."
Selanjutnya, pelaporan pidana tersebut juga menegasikan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengerem laju kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasalnya, diketahui sejak 26 Juni 2021 sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, serta Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.
Secara khusus, dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi "bukan merupakan delik pencemaran nama.... bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan." dan dalam poin f dicantumkan bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
"Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan UU ITE ini karena ini bukan menyangkut diri pribadi yang spesifik," ujar dia.
Baca juga: Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum Fatia Sebut yang Disampaikan Kliennya Bukan Pencemaran Nama Baik
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap para aktivis HAM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.