Dalam somasi itu, pihaknya meminta Haris Azhar membuktikan, menyampaikan motif, dan faktas atas tudingannya terhadap Luhut. Ia menganggap, tudingan tersebut tak ubahnya sebuah renungan dan opini semata. Somasi dilayangkan sebanyak dua kali.
"Ini adalah fitnah pencemaran, kualifikasinya ini berita bohong," kata Juniver.
Luhut lalu melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena tak memenuhi somasi yang dilayangkan. Laporan yang dibuat Luhut terkait tiga pasal yakni pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pidana umum, dan berita bohong.
Baca juga: Amnesty Desak Kepolisian Tak Tindaklanjuti Laporan Luhut Terhadap Haris dan Fatia
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Selain itu, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan, kliennya siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Luhut.
Nurkholis menegaskan, Haris Azhar tidak akan meminta maaf kepada Luhut pada perkara ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kritik Fatia Ditujukan terhadap Luhut sebagai Pejabat Publik
“Klien kami akan selalu bersikap kesatria. Jika memang salah akan minta maaf, jika tidak salah akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran, termasuk gugatan hukum ini,” terang Nurkholis dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.