JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dimohonkan Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Riset Peneliti Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Susetyo
Pasal 121 mengatur tentang peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Adapun Pasal 121 merupakan perubahan dari pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Bunyi Pasal tersebut yakni:
"Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."
Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Banggakan Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (21/9/2021), pemohon meminta ada pengujian materi dalam kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek.
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal tersebut karena frasa "yang diintegrasikan" pada pasal a quo dianggap multitafsir.
"Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai jabaran atau turunan dari Pasal 13 Ayat (2) UU Nomot 11 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri dari: a. lembaga penelitian dan pengembangan lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa siang.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 42 tersebut yang dihubungkan dengan koordinasi, maka lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019," ujar dia.
Menurut Zainal, frasa "terintegrasi" tersebut tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU Sisnas Iptek yakni Pasal 13.
Kemudian Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 5 67, Pasal 71, dan Pasal 79.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi pemerintah pusat hanya pada fungsi koordinasi atau sebagai koordinator," ungkapnya.
Zainal mengatakan, hal ini dikarenakan dalam UU Sisnas Iptek secara eksplisit telah ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
Maka, BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN.
Dengan demikian menurut Pemohon, fungsi BRIN seharusnya melakukan koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi.
Seperti penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan inovasi yang selama ini tersebar.
Baca juga: Sidang MK, KSPI Sebut Pasal Siluman UU Cipta Kerja Diselipkan Pejabat Berlatar Belakang Pengusaha
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "terintegrasi" Pasal 48 Ayat 1 dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Ayat 1 tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
"Atau menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.