Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 22:05 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dimohonkan Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Riset Peneliti Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Susetyo

Pasal 121 mengatur tentang peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun Pasal 121 merupakan perubahan dari pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Bunyi Pasal tersebut yakni:

"Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Banggakan Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (21/9/2021), pemohon meminta ada pengujian materi dalam kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal tersebut karena frasa "yang diintegrasikan" pada pasal a quo dianggap multitafsir.

"Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai jabaran atau turunan dari Pasal 13 Ayat (2) UU Nomot 11 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri dari: a. lembaga penelitian dan pengembangan lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa siang.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 42 tersebut yang dihubungkan dengan koordinasi, maka lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019," ujar dia.

Menurut Zainal, frasa "terintegrasi" tersebut tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU Sisnas Iptek yakni Pasal 13.

Kemudian Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 5 67, Pasal 71, dan Pasal 79.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi pemerintah pusat hanya pada fungsi koordinasi atau sebagai koordinator," ungkapnya.

Zainal mengatakan, hal ini dikarenakan dalam UU Sisnas Iptek secara eksplisit telah ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Maka, BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN.

Dengan demikian menurut Pemohon, fungsi BRIN seharusnya melakukan koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi.

Seperti penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan inovasi yang selama ini tersebar.

Baca juga: Sidang MK, KSPI Sebut Pasal Siluman UU Cipta Kerja Diselipkan Pejabat Berlatar Belakang Pengusaha

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "terintegrasi" Pasal 48 Ayat 1 dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Ayat 1 tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

"Atau menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com