JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI JAkarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Apalagi, kata dia, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menarik dana dari investor masuk ke Indonesia.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah tentang acuan tunggal sistem online single submission (OSS) bagi pemerintah dan pelaku usaha.
"Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan implementasi UU Cipta Kerja," kata Riza di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja , Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Proses Perizinan Usaha Dinilai Lebih Rumit karena UU Cipta Kerja, Ini Rekomendasi Bima Arya
Implementasi UU Cipta Kerja, kata dia, akan dilakukan melalui jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), yakni dinas dan badan di DKI Jakarta.
Antara lain, yang menjadi OPD utama adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian, OPD teknis yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pembinaan BUMD, Badan Pengembangan SDM, dan Biro Kerja Sama Daerah.
"Kami berharap, hadirnya UU Cipta Kerja dapat memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kepastian hukum, dan berusaha menciptakan lapangan kerja," kata dia.
Baca juga: Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit
Bagi bidang ketenagakerjaan, Riza juga berharap agar iklim investasi bisa kondusif dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang, dan produktivitas pekerja yang turut meningkat.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kebijakan strategis yang meliputi peningkatan ekonomi dan investasi, kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ini termasuk kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM serta peningkatan investasi pemeirntah dan proyek strategis nasional.
"Apalagi kami memiliki beberapa keunggulan antara lain sebagai pusat bisnis dan keuangan Indonesia, hometown untuk beberapa perusahaan unicorn Indonesia, dukungan infrastruktur yang memadai," kata dia.
Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan
Tidak hanya itu, komunikasi, transportasi orang dan barang, utilitas dan banyaknya perusahaan berskala nasional berkantor pusat di Jakarta juga menjadi keunggulan lainnya.
Termasuk Jakarta yang juga merupakan kota pusat seni, budaya, pariwisata, dan industri kreatif serta memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) dan sistem pendidikan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.