Salin Artikel

Pasal Integrasi Lembaga Riset dalam UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Pasal 121 mengatur tentang peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun Pasal 121 merupakan perubahan dari pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Bunyi Pasal tersebut yakni:

"Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (21/9/2021), pemohon meminta ada pengujian materi dalam kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal tersebut karena frasa "yang diintegrasikan" pada pasal a quo dianggap multitafsir.

"Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai jabaran atau turunan dari Pasal 13 Ayat (2) UU Nomot 11 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri dari: a. lembaga penelitian dan pengembangan lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa siang.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 42 tersebut yang dihubungkan dengan koordinasi, maka lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019," ujar dia.

Menurut Zainal, frasa "terintegrasi" tersebut tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU Sisnas Iptek yakni Pasal 13.

Kemudian Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 5 67, Pasal 71, dan Pasal 79.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi pemerintah pusat hanya pada fungsi koordinasi atau sebagai koordinator," ungkapnya.

Zainal mengatakan, hal ini dikarenakan dalam UU Sisnas Iptek secara eksplisit telah ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Maka, BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN.

Dengan demikian menurut Pemohon, fungsi BRIN seharusnya melakukan koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi.

Seperti penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan inovasi yang selama ini tersebar.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "terintegrasi" Pasal 48 Ayat 1 dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Ayat 1 tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

"Atau menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/22050351/pasal-integrasi-lembaga-riset-dalam-uu-cipta-kerja-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke