JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan di daerah level empat diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Seluruhnya diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat serta pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun jumlah yang hadir maksimal 50 orang dengan lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Sesuai arahan Bapak Presiden ini terus kita dorong PPKM di Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota,” kata Airlangga di konferensi pers perkembangan PPKM, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Hampir 2 Bulan Kota Padang Masih Berada di PPKM Level 4, Ternyata Ini Penyebabnya
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan dan kondisi terkait Covid-19.
"Karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucapnya.
Airlangga pun merincikan daerah luar Jawa Bali yang masih berstatus PPKM Level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.