JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga kini telah memanggil 22 obligor dan debitur guna mengembalikan utang mereka kepada negara.
"Ada 22 pemanggilan dan kita terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, dari 22 pemanggilan, terdapat obligor dan debitur yang memenuhi pemanggilan.
Ia mengungkapkan, mereka yang memenuhi pemanggilan ada yang dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan maupun diwakili.
Baca juga: Buru Utang BLBI, Pemerintah Sita dan Cairkan Aset Obligor PT Bank Umum Nasional
Mereka yang memenuhi pemanggilan mengaku telah menyiapkan rencana penyelesaian utang-utangnya.
Namun, Satgas menganggap bahwa rencana tersebut tidak realistis dan langsung ditolak pihak Satgas.
"Ada yang hadir namun waktu hadir ada yang mengatakan bahwa mereka tidak punya utang sama negara," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan, dalam proses pemanggilan tersebut terdapat obligor maupun debitur yang tak memenuhi pemanggilan.
Akan tetapi, mereka menyampaikan surat kepada Satgas yang berjanji akan menyelesaikan utang mereka kepada negara.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Berbagai Pernyataan Obligor/Debitor BLBI, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang
Berikutnya, pihaknya akan terus memburu obligor dan debitur agar bisa mengembalikan utang-utangnya kepada negara.
"Jadi dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," imbuh dia.
Pemerintah melalui Satgas BLBI terus mengejar piutang kepada para obligor yang menerima dana BLBI.
Baca juga: Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Rp 110 Miliar
Utang yang ditagih bernilai fantastis, mencapai Rp 110,45 triliun yang tersebar di beberapa obligor dan debitur.
Pengejaran dilakukan lantaran sampai saat ini, pemerintah sebagai blanket guarantee debitor masih harus membayar pokok utang dan bunganya.
Dalam pemanggilan obligor dan debitur pun, pemerintah sudah mendapat tantangan. Beberapa di antara mereka mangkir dari surat panggilan resmi yang dilayangkan satgas sampai dua kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.