JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pengesahan RUU dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dimpimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/9/2021).
"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR: 58 Orang Anggota Dewan Hadir Fisik, 198 Secara Virtual
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerja sama tersebut penting sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk yang bersifat transnasional.
Sebab, seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Ia menyebutkan, perjanjian antara Indonesia dan Rusia ini melangkapi sembilan perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra dan satu perjanjian regional dengan negara-negara ASEAN.
"Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melangkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada di Indonesia," ujar Yasonna.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satu Agendanya Pengesahan Calon Anggota BPK
Pokok-pokok materi yang diatur dalam perjanjian itu antara lain mengenai kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi dan penyelesaian sengketa.
"Selain itu, dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yasonna.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Ia berpandangan, perjanjian tersebut penting untuk segera disahkan dalam rangka memerangi berbagai kejahatan lintas batas.
"Rancangan undang-undang ini sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia yang nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.