JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih berwenang untuk menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
"Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," ujar Anam.
Baca juga: Presiden Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Sebelum Bersikap Soal TWK Pegawai KPK
Menurut Anam, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK tidak dapat disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM.
"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut," tutur dia.
Anam menyoroti bahwa putusan MA dan MK tidak menjadikan temuan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran hak asasi manusia sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, ia menegaskan, bahwa putusan dua lembaga tersebut tidak terkait dengan temuan Komnas HAM atas penyelenggaraan TWK.
"Oleh karenanya, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil," ucap Anam.
Baca juga: Pusako Duga Jokowi Tidak Baca Seluruh Putusan MA dan MK soal TWK KPK
Anam berharap Jokowi dapat menjadikan rekomendasi HAM tentang penyelenggaraan TWK sebagai dasar menyikapi polemik TWK yang masih terjadi hingga saat ini.
"Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," ujar dia.
Diketahui Komnas HAM turut melakukan penyelidikan penyelenggaraan TWK pegawai KPK.
Penyelidikan itu dilakukan menyusul laporan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tidak lolos.
Baca juga: Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan bahwa pelaksanaan TWK itu melanggar hak asasi manusia.
Selain Komnas HAM, Ombdusman RI juga melakukan penyelidikan penyelenggaraan asesmen tes tersebut.
Ombudsman menyatakan bahwa terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan TWK, salah satunya adanya kontrak mundur atau back dated.
Sedangkan, MA memutuskan untuk menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.
Baca juga: Pusako: MA dan MK Tidak Menguji Prosedur Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Sementara MK memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal alih status pegawai KPK.
Banyak pihak merasa bahwa Jokowi mesti mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terbaru, Rabu (15/9/2021) Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan berkomentar lebih jauh atas persoalan tersebut.
Jokowi meminta agar masalah TWK pegawai KPK tidak ditarik-tarik kepadanya. Ia juga menyebut menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.