Hasilnya, Komnas HAM menyatakan bahwa pelaksanaan TWK itu melanggar hak asasi manusia.
Selain Komnas HAM, Ombdusman RI juga melakukan penyelidikan penyelenggaraan asesmen tes tersebut.
Ombudsman menyatakan bahwa terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan TWK, salah satunya adanya kontrak mundur atau back dated.
Sedangkan, MA memutuskan untuk menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.
Baca juga: Pusako: MA dan MK Tidak Menguji Prosedur Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Sementara MK memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal alih status pegawai KPK.
Banyak pihak merasa bahwa Jokowi mesti mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terbaru, Rabu (15/9/2021) Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan berkomentar lebih jauh atas persoalan tersebut.
Jokowi meminta agar masalah TWK pegawai KPK tidak ditarik-tarik kepadanya. Ia juga menyebut menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.