Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Momentum Perubahan UUD 1945, Pakar: Amendemen Biasanya karena Peralihan Rezim, Pemberontakan, hingga Kudeta

Kompas.com - 15/09/2021, 16:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan pertimbangan waktu atau timing dari wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah pandemi Covid-19.

Zainal mengatakan, perubahan konstitusi sebuah negara biasanya diikuti dengan suatu momentum tertentu.

“Kalau kita bicara soal teori perubahan konstitusi di negara manapun, itu selalu ada namanya momentum. Selalu ada momentum,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

“Momentum itu bisa karena kemerdekaan, bisa karena peralihan rezim dari otoritarian menuju demokratis, bisa karena ada krisis, bisa pemberontakan, bisa karena kudeta. Ada banyak kemungkinan krisis momentum tentu saja ya,” lanjutnya.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD Diduga Berkaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Zainal kemudian mempertanyakan, apakah situasi Covid-19 saat ini sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Lebih lanjut, ia menilai, faktor krisis ekonomi kerap melatarbelakangi perubahan konstitusi suatu negara.

Kendati demikian, krisis ekonomi tersebut juga didampingi dengan unsur ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang memimpin negara tersebut.

“Karena UUD itu biasanya berubah karena konstelasi kekuasaan yang berubah, ada krisis biasanya krisis ekonomi bisa jadi, tapi ada konstelasi ketidakpercayaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Zainal, usulan amendemen UUD 1945 tidak diperlukan, khususnya di masa pandemi saat ini.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, MPR Diingatkan Harus Bergerak Sesuai Mandat Publik

Ia menambahkan, banyak negara saat ini mengalami kontraksi akibat Covid-19, tetapi pandemi justru membuat mereka lebih serius untuk memikirkan penanganan pandemi Covid-19.

“Yang kita butuhkan tentu saja di zaman pandemi ini adalah sikap lebih serius, lebih fokus dalam penanganan pandemi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Adapun salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini juga beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Terkait ini, Bamsoet mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com