Salin Artikel

Pertanyakan Momentum Perubahan UUD 1945, Pakar: Amendemen Biasanya karena Peralihan Rezim, Pemberontakan, hingga Kudeta

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan pertimbangan waktu atau timing dari wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah pandemi Covid-19.

Zainal mengatakan, perubahan konstitusi sebuah negara biasanya diikuti dengan suatu momentum tertentu.

“Kalau kita bicara soal teori perubahan konstitusi di negara manapun, itu selalu ada namanya momentum. Selalu ada momentum,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

“Momentum itu bisa karena kemerdekaan, bisa karena peralihan rezim dari otoritarian menuju demokratis, bisa karena ada krisis, bisa pemberontakan, bisa karena kudeta. Ada banyak kemungkinan krisis momentum tentu saja ya,” lanjutnya.

Zainal kemudian mempertanyakan, apakah situasi Covid-19 saat ini sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Lebih lanjut, ia menilai, faktor krisis ekonomi kerap melatarbelakangi perubahan konstitusi suatu negara.

Kendati demikian, krisis ekonomi tersebut juga didampingi dengan unsur ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang memimpin negara tersebut.

“Karena UUD itu biasanya berubah karena konstelasi kekuasaan yang berubah, ada krisis biasanya krisis ekonomi bisa jadi, tapi ada konstelasi ketidakpercayaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Zainal, usulan amendemen UUD 1945 tidak diperlukan, khususnya di masa pandemi saat ini.

Ia menambahkan, banyak negara saat ini mengalami kontraksi akibat Covid-19, tetapi pandemi justru membuat mereka lebih serius untuk memikirkan penanganan pandemi Covid-19.

“Yang kita butuhkan tentu saja di zaman pandemi ini adalah sikap lebih serius, lebih fokus dalam penanganan pandemi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Adapun salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini juga beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Terkait ini, Bamsoet mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/16010111/pertanyakan-momentum-perubahan-uud-1945-pakar-amendemen-biasanya-karena

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke