JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti pengakuan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, soal pemberian uang kepada orang yang mengaku pegawai KPK.
Pengakuan itu disampaikan Mursini saat sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (1/9/2021).
Kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari dana APBD Kuansing tahun 2017.
"Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detail siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Pukat UGM Duga Stepanus Robin Sengaja Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Menurut Ali, KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar dapat mengikuti sidang pemeriksaan Mursini yang akan digelar beberapa pekan ke depan secara daring.
"Sejauh ini, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak," ucap dia.
"Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," lanjut Ali.
Ia mengatakan, Inspektorat KPK juga melakukan pemeriksaan di unit internal, termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017.
"Kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," kata dia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Selain itu, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.
Hal ini, menurut Ali, sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. Bahkan, KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya.
"Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," ucap dia.
"Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang," tutur Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.