Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya

Kompas.com - 13/09/2021, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga mengirim uang Rp 300 juta sebagai uang muka urus perkara kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin melalui rekening miliknya.

Dugaan itu tertulis dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Jaksa mengatakan uang muka itu diterima Robin sebesar Rp 100 juta dan terdakwa lainnya, pengacara Maskur Husain sebesar Rp 200 juta dari rekening BCA milik Azis Syamsuddin pada 3 Agustus dan 5 Agustus 2020.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

“Pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan tanggal 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman,” terang jaksa.

Uang muka itu diminta Robin dan Maskur setelah Azis sepakat untuk memberikan Rp 4 miliar guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Kemudian, uga pada 5 Agustus Azis memberikan uang tunai sebesar 100.000 dollar AS pada Robin di rumah dinas DPR di Jakarta Selatan.

Uang tersebut, lanjut jaksa, lalu diberikan Robin pada Maskur sebesar 36.000 dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan (Robin) menukarkan sisanya sebanyak 64.000 dollar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang sejumlah 936 juta,” papar jaksa.

Lalu dari uang tersebut, sebanyak Rp 300 juta dibagi Robin untuk Maskur sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

Jaksa juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari Azis dan Aliza pada Robin sebesar 171.900 dolar Singapura pada akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Uang itu lantas ditukar oleh Robin ke money changer dengan menggunakan nama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman Robin.

“Diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000,” ucap jaksa.

Dari uang yang diteirma tersebut Robin kemudian memberikannya pada Maskur sebesar 1,8 miliar.

Sehingga dalam dakwaan disebutkan total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur dari Azis dan Aliza adalah Rp 3.099.887.000. dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513,29 juta.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Maka diduga total uang yang diterima Robin dan Maskur dari kedua kader partai Golkar tersebut adalah Rp 3,6 miliar.

Dalam perkara ini baik Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya diduga oleh jaksa telah menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com