JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga mengirim uang Rp 300 juta sebagai uang muka urus perkara kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin melalui rekening miliknya.
Dugaan itu tertulis dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Jaksa mengatakan uang muka itu diterima Robin sebesar Rp 100 juta dan terdakwa lainnya, pengacara Maskur Husain sebesar Rp 200 juta dari rekening BCA milik Azis Syamsuddin pada 3 Agustus dan 5 Agustus 2020.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
“Pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan tanggal 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman,” terang jaksa.
Uang muka itu diminta Robin dan Maskur setelah Azis sepakat untuk memberikan Rp 4 miliar guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Kemudian, uga pada 5 Agustus Azis memberikan uang tunai sebesar 100.000 dollar AS pada Robin di rumah dinas DPR di Jakarta Selatan.
Uang tersebut, lanjut jaksa, lalu diberikan Robin pada Maskur sebesar 36.000 dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dan (Robin) menukarkan sisanya sebanyak 64.000 dollar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang sejumlah 936 juta,” papar jaksa.
Lalu dari uang tersebut, sebanyak Rp 300 juta dibagi Robin untuk Maskur sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.
Jaksa juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari Azis dan Aliza pada Robin sebesar 171.900 dolar Singapura pada akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021.
Uang itu lantas ditukar oleh Robin ke money changer dengan menggunakan nama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman Robin.
“Diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000,” ucap jaksa.
Dari uang yang diteirma tersebut Robin kemudian memberikannya pada Maskur sebesar 1,8 miliar.
Sehingga dalam dakwaan disebutkan total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur dari Azis dan Aliza adalah Rp 3.099.887.000. dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513,29 juta.
Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin
Maka diduga total uang yang diterima Robin dan Maskur dari kedua kader partai Golkar tersebut adalah Rp 3,6 miliar.
Dalam perkara ini baik Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keduanya diduga oleh jaksa telah menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.