JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, kinerja penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan cukup baik dari segi kuantitas jika dibandingkan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW terhadap pemenuhan target penindakan korupsi oleh ketiga institusi pada Januari-Juni 2021.
"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan cenderung lebih baik dari sisi kuantitas. Sedangkan dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam tayangan Youtube Sahabat ICW, dikutip pada Senin (13/9/2021).
Baca juga: Ketua KPK: Jawa Barat Peringkat Satu dengan 101 Kasus Korupsi Daerah
Lalola memaparkan, sepanjang Januari-Juni 2021, kejaksaan menyelesaikan 151 kasus dengan 363 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp 26,1 triliun.
Adapun kepolisian menangani 45 kasus dengan 82 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp 338 miliar. Kemudian, KPK menangani 13 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp 331 miliar.
Lalola mengatakan, dengan kuantitas penanganan kasus itu, kejaksaan masuk dalam kategori C atau cukup, Polri masuk dalam kategori E atau sangat buruk, dan KPK masuk dalam kategori D atau buruk.
"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian sangat buruk dalam aspek kuantitas. Dalam aspek kualitas, aktor strategis jarang disasar dalam rangka pengembangan kasus," ucap Lalola.
"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK mengalami peningkatan dari segi jumlah kasus, tapi tidak secara signifikan, sedangkan dari jumlah tersangka dan nilai kerugian menurun," tambahnya.
Sementara itu, secara keseluruhan, target penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum selama 2021 yaitu 2.217 kasus. Artinya, tiap semester atau enam bulan, aparat penegak hukum menargetkan penyelesaian 1.109 kasus.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Jaringan SIM di RSUD Aloei Saboe
Namun, lanjut Lalola, secara kumulatif hanya ada 209 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, Polri, dan KPK selama Januari-Juni.
ICW pun menduga terdapat penegak hukum di sejumlah daerah yang belum melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
"Sehingga kinerja aparat penegak hukum pada semester I 2021 ini hanya 19 persen dan berada pada tingkat E atau sangat buruk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.