Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta menentukan pilihan untuk menyelesaikan polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021, Jokowi punya dua pilihan untuk menentukan sikap.

"Pertama, apakah Presiden Jokowi mau mengikuti pidatonya sendiri yang menyatakan bahwa TWK tidak digunakan untuk menjadi dasar meluluskan atau tidak meluluskan pegawai KPK," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

"Atau, Jokowi mengikuti apa-apa yang dirancang oleh Pimpinan KPK?" tuturnya.

Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Dalam pandangan Zaenur, putusan MA yang menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2020 hanya menguji norma dari Perkom tersebut apakah sesuai dengan Undang-Undang atau aturan lainnya yang bersifat lebih tinggi.

Putusan MA tersebut juga mestinya menjadi dasar Jokowi untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Sebab, MA sudah mengatakan bahwa tidak lanjut hasil asesmen tes diserahkan pada pemerintah.

"Artinya ini sekarang dikembalikan pada Presiden Jokowi, apakah akan melaksanakan rekomendasi HAM dan melaksanakan saran perbaikan dari Ombdusman yang sudah menemukan adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi pada tes tersebut," kata dia.

Baca juga: Putusan MA: Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK KPK Jadi Kewenangan Pemerintah

Putusan MA, lanjut Zaenur, tidak menguji terkait pelaksanaan TWK yang digunakan pimpinan KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apakah pelaksanaannya maladministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak, itu tidak diuji MA. Tidak ada pertimbangan MA satu pun yang membahas terkait pelaksanaannya (Perkom)," ucap Zaenur.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan KPK dalam membenarkan pelaksanaan TWK.

"Karena jelas-jelas menurut Komnas HAM terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Menurut investigasi Ombudsman banyak terjadi maladministrasi, itu yang ditemukan terkait pelaksanaan TWK," kata dia.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Zaenur berharap Jokowi akan bersikap sesuai dengan pidato yang disampaikan, yaitu TWK tidak dijadikan dasar untuk menentukan pegawai KPK lolos seleksi atau tidak.

"Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut," kata Zaenur.

"Silakan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar dia.

Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan oleh para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.

Baca juga: Ini Pertimbangan MA Tolak Uji Materi Terkait TWK yang Diajukan Pegawai KPK

Dalam putusan Kamis (9/9/2021) MA beralasan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan TWK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

Selain itu, MA beralasan bahwa pengajuan uji materi tidak tepat karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

MA juga beralasan para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com