Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Punya Harta Rp 63 Miliar, Naik Rp 8,8 Miliar Setahun Terakhir

Kompas.com - 10/09/2021, 09:05 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 63.616.935.818.

Jumlah itu diketahui berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK.

Jokowi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2021 atau laporan periodik tahun 2020.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempunyai 20 bidang lahan dan bangunan yang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 53.281.696.000.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK

Jokowi juga memiliki alat transportasi berupa tujuh mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp 527.500.000.

Wali Kota Solo dua periode ini memiliki harta bergerak sebesar Rp 357.500.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 10.047.790.536.

Jokowi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 597.550.718. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 63.616.935.818.

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,8 miliar.

Pada tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54.718.200.893.

Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, KPK: Banyak Harta yang Tak Dilaporkan

Kekayaan pejabat penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.

Bahkan, berdasarkan catatan KPK, jumlah pejabat negara yang hartanya mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kenaikan harta para pejabat itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisis terhadap LHKPN selama setahun terakhir.

“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Pejabat Ini Sebut Jumlah Kekayaannya di LHKPN Salah Catat, Bukan Rp 1,8 T tapi Rp 1,8 M, Nolnya Berlebih

Dalam paparan yang disampaikan bertajuk "Sibuk Berjibaku dengan Pandemi, Apa Kabar Aset Pejabat Negara", Pahala mengungkapkan, ada 58 persen menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara itu, 26 persen menteri kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar. Hanya 3 persen menteri yang melaporkan kekayaannya turun.

Di sisi lain, 45 persen kekayaan anggota DPR bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Hanya 38 persen anggota Dewan yang melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar dan 11 persen lainnya justru melaporkan berkurang.

“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com