JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Z Soeratin dicecar sejumlah anggota Komisi XI DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Kamis (9/9/2021).
Harry menjadi salah satu dari dua nama yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK. Satu nama lain yaitu Nyoman Suryadnyana.
Usai pemaparan, dua anggota Komisi XI DPR menanyakan sejumlah hal terkait status dan persyaratan calon anggota BPK terhadap Harry.
Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya bertanya langsung soal status Harry yang diketahui merupakan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran (PA). Benar ya, Pak? Apakah sebagai PA atau enggak? Nanti tolong dijelaskan. Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam Undang-Undang BPK itu sendiri," kata I Gusti Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kamis.
Agung menjelaskan bahwa status pengguna anggaran minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar atau ikut serta sebagai calon anggota BPK.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut
Selain itu, Agung meminta pandangan terkait pendapat bahwa ada conflict of interest atau konflik kepentingan karena Harry masih bekerja di badan pengelola keuangan.
"Bagaimana menurut pandangan Bapak? Terhadap hal yang diputuskan atau diberikan oleh Mahkamah Agung," tanya dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati menyoroti hal serupa.
Awalnya, Nurhayati mengungkapkan bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 Huruf J dalam UU BPK terkait seleksi calon anggota BPK.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September
Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara minimal dua tahun.
"Memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak. Tetapi sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," ujarnya.