Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Harry Soeratin Dicecar soal Status dan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 09/09/2021, 20:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Z Soeratin dicecar sejumlah anggota Komisi XI DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Kamis (9/9/2021).

Harry menjadi salah satu dari dua nama yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK. Satu nama lain yaitu Nyoman Suryadnyana.

Usai pemaparan, dua anggota Komisi XI DPR menanyakan sejumlah hal terkait status dan persyaratan calon anggota BPK terhadap Harry.

Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya bertanya langsung soal status Harry yang diketahui merupakan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran (PA). Benar ya, Pak? Apakah sebagai PA atau enggak? Nanti tolong dijelaskan. Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam Undang-Undang BPK itu sendiri," kata I Gusti Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kamis.

Agung menjelaskan bahwa status pengguna anggaran minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar atau ikut serta sebagai calon anggota BPK.

Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut

Selain itu, Agung meminta pandangan terkait pendapat bahwa ada conflict of interest atau konflik kepentingan karena Harry masih bekerja di badan pengelola keuangan.

"Bagaimana menurut pandangan Bapak? Terhadap hal yang diputuskan atau diberikan oleh Mahkamah Agung," tanya dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati menyoroti hal serupa.

Awalnya, Nurhayati mengungkapkan bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 Huruf J dalam UU BPK terkait seleksi calon anggota BPK.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara minimal dua tahun.

"Memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak. Tetapi sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," ujarnya.

Ia mempertanyakan status Harry yang dinilai masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Kalau saya baca riwayat hidup Bapak di sini, Bapak sekarang masih menjadi ASN Kementerian Keuangan ya?"

Politisi PPP ini menuturkan, persyaratan dalam Pasal 13 huruf J tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya konflik kepentingan.

Namun, karena dinilai Harry masih berada pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan, maka Nurhayati meyakini ada konflik kepentingan yang akan terjadi.

Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur

Oleh karena itu, dia tidak yakin Harry akan terlepas dari potensi konflik kepentingan jika nantinya terpilih sebagai anggota BPK.

Ia berpandangan, Harry berpotensi masih menjalin komunikasi dengan mantan rekan kerja di Kementerian Keuangan.

"Pasti nuansa Bapak di sana, banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan Bapak. Itu penilaian saya terhadap undang-undang ini, Pak.... Walau bagaimanapun conflict of interest pasti ada di situ kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan".

Usai sejumlah anggota memberikan pertanyaan, Harry pun diberikan kesempatan untuk menjawab.

Namun, Harry tidak menjawab dengan lugas soal konflik kepentingan dan status yang dipertanyakan anggota DPR.

Ia hanya mengatakan akan menyerahkan seluruh keputusan seleksi pada Komisi XI selaku penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan.

"Mungkin persepsi lawyer, saya terus terang legal itu, memang bisa berbagai persepsi. Saya percaya ini ada aspek politik, kami serahkan pada yang punya hajat dalam hal ini adalah bapak ibu sekalian Komisi XI. Jadi, kami percaya karena kami juga beberapa hal terkait dengan hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam dan luas, dan makin tidak selesai bapak ibu sekalian," ujar Harry.

Ia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi yang ada terkait status dan konflik kepentingan yang menjadi polemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com