JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengeklaim pihaknya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpatokan pada Undang-undang (UU) tentang BPK RI.
Menurut dia, berdasarkan UU dan Fatwa Mahkamah Agung (MA), maka dua nama yang menjadi polemik karena diduga tidak memenuhi syarat, I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, tetap ikut tes.
"Tetap ikut, karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK," kata Hatari dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat tetapi Fit and Proper Test, Ini Kata Pimpinan DPR
Ia lalu menjelaskan alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK.
Calon anggota BPK, kata dia, pertama diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI.
"Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI," tutur dia.
Hatari mengaku, Komisi XI baru menerima nama-nama yang akan diseleksi satu minggu yang lalu.
Diungkapkan juga, usai hari kedua fit and proper test akan diketahui siapa yang lolos menjadi calon Anggota BPK RI.
Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur
Pada tahap akhir ini, lanjut dia, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan.
"Jadi malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih. Proses kali ini adalah rekrutmen pejabat yang profesional dan melalui mekanisme politik di DPR RI," ucapnya.
Achmad Hatari menegaskan, Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.
Selama dua hari fit and proper test, diharapkan semua berjalan dengan lancar dan tidak lagi ada penundaan.
"Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya," ujarnya.
Baca juga: Dua Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat, MAKI Akan Gugat Ketua DPR
Diketahui, Komisi XI sedianya melakukan fit and proper test calon anggota BPK pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021).
Namun, Hatari mengakui gelaran tersebut ditunda pada Selasa karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR.