Harry menjadi salah satu dari dua nama yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK. Satu nama lain yaitu Nyoman Suryadnyana.
Usai pemaparan, dua anggota Komisi XI DPR menanyakan sejumlah hal terkait status dan persyaratan calon anggota BPK terhadap Harry.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya bertanya langsung soal status Harry yang diketahui merupakan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran (PA). Benar ya, Pak? Apakah sebagai PA atau enggak? Nanti tolong dijelaskan. Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam Undang-Undang BPK itu sendiri," kata I Gusti Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kamis.
Agung menjelaskan bahwa status pengguna anggaran minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar atau ikut serta sebagai calon anggota BPK.
Selain itu, Agung meminta pandangan terkait pendapat bahwa ada conflict of interest atau konflik kepentingan karena Harry masih bekerja di badan pengelola keuangan.
"Bagaimana menurut pandangan Bapak? Terhadap hal yang diputuskan atau diberikan oleh Mahkamah Agung," tanya dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati menyoroti hal serupa.
Awalnya, Nurhayati mengungkapkan bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 Huruf J dalam UU BPK terkait seleksi calon anggota BPK.
Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara minimal dua tahun.
"Memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak. Tetapi sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," ujarnya.
Ia mempertanyakan status Harry yang dinilai masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau saya baca riwayat hidup Bapak di sini, Bapak sekarang masih menjadi ASN Kementerian Keuangan ya?"
Politisi PPP ini menuturkan, persyaratan dalam Pasal 13 huruf J tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya konflik kepentingan.
Namun, karena dinilai Harry masih berada pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan, maka Nurhayati meyakini ada konflik kepentingan yang akan terjadi.
Oleh karena itu, dia tidak yakin Harry akan terlepas dari potensi konflik kepentingan jika nantinya terpilih sebagai anggota BPK.
Ia berpandangan, Harry berpotensi masih menjalin komunikasi dengan mantan rekan kerja di Kementerian Keuangan.
"Pasti nuansa Bapak di sana, banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan Bapak. Itu penilaian saya terhadap undang-undang ini, Pak.... Walau bagaimanapun conflict of interest pasti ada di situ kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan".
Usai sejumlah anggota memberikan pertanyaan, Harry pun diberikan kesempatan untuk menjawab.
Namun, Harry tidak menjawab dengan lugas soal konflik kepentingan dan status yang dipertanyakan anggota DPR.
Ia hanya mengatakan akan menyerahkan seluruh keputusan seleksi pada Komisi XI selaku penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan.
"Mungkin persepsi lawyer, saya terus terang legal itu, memang bisa berbagai persepsi. Saya percaya ini ada aspek politik, kami serahkan pada yang punya hajat dalam hal ini adalah bapak ibu sekalian Komisi XI. Jadi, kami percaya karena kami juga beberapa hal terkait dengan hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam dan luas, dan makin tidak selesai bapak ibu sekalian," ujar Harry.
Ia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi yang ada terkait status dan konflik kepentingan yang menjadi polemik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/20271201/uji-kelayakan-calon-anggota-bpk-harry-soeratin-dicecar-soal-status-dan