JAKARTA, KOMPAS.com - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin akhirnya tetap diikutsertakan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang akan berlangsung hari ini, Rabu (8/9/2021) dan Kamis (9/9/2021) di Komisi XI DPR.
Padahal, beberapa bulan belakangan, dua nama tersebut diduga bermasalah karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.
Dua nama itu disoroti publik mulai dari lembaga masyarakat sipil hingga koalisi mahasiswa. Masyarakat meminta, DPR untuk mempertimbangkan bahkan mencoret dua nama tersebut untuk tidak ikut seleksi.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut
Lalu apa yang menjadi permasalahan dari dua calon anggota BPK itu sehingga dinilai tak penuhi syarat?
Penilaian MAKI
Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Agustus 2021, dua calon tersebut seharusnya tidak lolos seleksi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hal itu dilihat berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal tersebut, jelasnya, mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September
"Pemaknaan terhadap Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Surat bernomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Dalam surat tersebut, tutur dia, Pasal 13 huruf J UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.
"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tutur Boyamin.
Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat tetapi Fit and Proper Test, Ini Kata Pimpinan DPR