Ia mempertanyakan status Harry yang dinilai masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau saya baca riwayat hidup Bapak di sini, Bapak sekarang masih menjadi ASN Kementerian Keuangan ya?"
Politisi PPP ini menuturkan, persyaratan dalam Pasal 13 huruf J tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya konflik kepentingan.
Namun, karena dinilai Harry masih berada pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan, maka Nurhayati meyakini ada konflik kepentingan yang akan terjadi.
Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur
Oleh karena itu, dia tidak yakin Harry akan terlepas dari potensi konflik kepentingan jika nantinya terpilih sebagai anggota BPK.
Ia berpandangan, Harry berpotensi masih menjalin komunikasi dengan mantan rekan kerja di Kementerian Keuangan.
"Pasti nuansa Bapak di sana, banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan Bapak. Itu penilaian saya terhadap undang-undang ini, Pak.... Walau bagaimanapun conflict of interest pasti ada di situ kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan".
Usai sejumlah anggota memberikan pertanyaan, Harry pun diberikan kesempatan untuk menjawab.
Namun, Harry tidak menjawab dengan lugas soal konflik kepentingan dan status yang dipertanyakan anggota DPR.
Ia hanya mengatakan akan menyerahkan seluruh keputusan seleksi pada Komisi XI selaku penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan.
"Mungkin persepsi lawyer, saya terus terang legal itu, memang bisa berbagai persepsi. Saya percaya ini ada aspek politik, kami serahkan pada yang punya hajat dalam hal ini adalah bapak ibu sekalian Komisi XI. Jadi, kami percaya karena kami juga beberapa hal terkait dengan hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam dan luas, dan makin tidak selesai bapak ibu sekalian," ujar Harry.
Ia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi yang ada terkait status dan konflik kepentingan yang menjadi polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.