JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Kesepuluh saksi yakni IR selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, AGAWW selaku Komisaris Utama PT Insight Investment Management 2017-sekarang, KP selaku Direktur Profindo Sekuritas Indonesia, BA selaku Kepala Bidang Monitoring dari Evaluasi Divisi Manajemen Portofolio Asabri, dan IA selaku Direktur BCA Sekuritas.
Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 korporasi manajer investasi.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Mantan Kadiv Kas dan Pembayaran sebagai Saksi
Ada pula BS selaku mantan Kepala Divisi Kepatuhan Hukum Asabri, HW selaku pensiunan Asabri, YG selaku karyawan Asabri, IFA selaku Staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio Asabri, dan BA selaku Kepala Bidang Monitoring dari Evaluasi Divisi Manajemen Portofolio Asabri.
Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan pers, Kamis (9/9/2021).
Saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Satu tersangka, yaitu Teddy Tjokrosaputro, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri
Sementara itu, delapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedelapan tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Selanjutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.