JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dirinya sebagai salah satu pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan secara teknis untuk menentukan atau mempertimbangkan keputusan rapat-rapat di komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Hal tersebut disampaikannya ketika ditanya mengenai kemungkinan dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga tidak memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan, tetap diikutsertakan dalam tes.
"Kalau dalam mekanisme tata tertib di DPR, itu tidak ada kewenangan pimpinan DPR. Apabila sudah diputuskan sesuai mekanisme di Komisi atau AKD, nah, itu adalah keputusan yang sah sesuai mekanisme," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, dua nama yang diduga tidak memenuhi syarat dan menjadi sorotan publik juga belum dinyatakan lolos uji kelayakan.
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR hingga hari ini juga belum terlaksana.
"Bukan lolos uji kelayakan. Itu hasil rapat komisi XI sesuai hasil mekanisme dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme," ujarnya.
Dasco menambahkan, terkait keputusan akhir lolos atau tidaknya dua nama calon anggota BPK itu tergantung pada hasil fit and proper test oleh Komisi XI DPR.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September
Ia menegaskan, hal tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada dalam tata tertib di DPR.
"Bahwa kemudian, dari belasan orang itu yang dua lolos atau enggak lolos, ya itu tergantung dari hasil uji kelayakan itu," ucapnya.
Komisi XI sedianya menggelar fit and proper test terhadap calon anggota BPK pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (8/9/2021). Hal tersebut menjadi hasil keputusan rapat internal Komisi XI.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, fit and proper test terhadap calon anggota BPK RI itu ditunda.
Baca juga: Singgung Pemeriksaan Keuangan BPK, Jokowi Ingatkan yang Utama Selamatkan Rakyat
Menurut Amir, penundaan pelaksanaan dikarenakan DPR hari ini tengah mengadakan rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
"Fit and proper test hari ini diundur karena ada rapat paripurna," kata Amir saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa.
Sebelumnya, publik menyoroti seleksi calon anggota BPK RI lantaran diduga ada dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Harry Z Soeratin.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK, awal Agustus lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.