Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Munir Dibunuh di Udara

Kompas.com - 07/09/2021, 08:17 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini 17 tahun yang lalu, pembela hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 974 pada 7 September 2004.

Baca juga: [Updated] - Tetap Menolak Lupa, 15 Tahun Kematian Munir di Pesawat Garuda

Munir meninggal dalam perjalanan 12 jam dari Jakarta ke Bandara Schiphol, Belanda. Tiga jam setelah pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Singapura, Munir mengeluh sakit dan bolak-balik ke toilet.

Pilot Pantun Matondang kemudian meminta awak kabin terus memonitor kondisi Munir. Dia dipindahkan ke sebelah penumpang yang berprofesi sebagai dokter. Dua jam sebelum mendarat, saat diperiksa, Munir telah meninggal.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Munir yang Jadi Ujian Sejarah...

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni.

Hal itu diketahui setelah dokter forensik National Forensic Institute (NFI) Belanda, menemukan racun arsenik dalam jumlah yang signifikan pada tubuh Munir. Komposisi racunnya sangat besar, bahkan cukup untuk melumpuhkan seekor sapi besar.

Menurut pengadilan, racun tersebut diberi melalui minuman jus jeruk saat Munir di pesawat. Hal itu terungkap dari surat dakwaan Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda.

Baca juga: Tak Diungkapnya Kasus Munir Dinilai Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila...

Pollycarpus menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus Munir. Ia dihukum 14 tahun penjara sebagai pelaku pembunuh Munir. Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014.

Pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus meninggal akibat corona. Saat Munir dibunuh, seharusnya status Pollycarpus cuti. Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir. Hal itu diketahui dari film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005). Dalam film itu memperlihatkan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.

Surat tugas itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.

Baca juga: Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono turut terseret dalam perkara ini. Muchdi diketahui menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kepolisian. Namun, di dalam persidangan pada 13 Desember 2008, Muchdi Pr akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com