Meski Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra telah divonis, hingga saat ini, kematian Munir belum menemui titik terang.
Bahkan, setahun lagi penuntutan kasus pembunuhan Munir akan kedaluwarsa. Ini lantaran perkara itu hanya dianggap sebagai pembunuhan berencana biasa.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dianggap gugur karena kedaluwarsa setelah 18 tahun.
Baca juga: KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat
Padahal, temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara dalam peristiwa tragis itu. Namun, anehnya, dokumen TPF itu hilang dan tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara.
Kontras sudah menggugat keterbukaan informasi TPF hingga Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Akhirnya penegakan hukum tidak tuntas sampai ke akarnya.
Hanya eksekutor dan perantara yang diproses hukum. Adapun mantan kepala BIN yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan masih bebas dari jerat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.