Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Polisi Buru Auktor Intelektualis di Balik Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Kompas.com - 07/09/2021, 07:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengamankan 12 terduga pelaku perusakan masjid dan bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bali Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, 10 pelaku diamankan aparat pada Minggu (5/9/2021) siang dan dua lainnya ditangkap pada malam harinya.

"Kepada para tersangka, kami jerat Pasal 170 KUHP, karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan," kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Dalam peristiwa ini, kepolisian setempat menduga ada auktor intelektualis yang mendalangi warga melakukan perusakan fasilitas milik Ahmadiyah.

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Terkait dengan hal itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan menganalisa alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.

"Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodir dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," ucap Donny.

Adapun peristiwa ini berawal dari sekelompok massa yang mendatangi pemukiman yang berisi JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) siang.

Mereka melempari bangunan masjid. Bangunan belakang masjid juga turut dibakar massa.

Kepolisian mencatat massa yang mendatangi lokasi tersebut setidaknya terdapat 200 orang. Sedangkan aparat TNI dan Polri yang berjaga sekitar 300 orang.

Baca juga: Wagub Kalbar Minta Warganya Tak Terprovokasi Perusakan Masjid Ahmadiyah: Kita Saudara

Aparat keamanan saat ini tengah fokus mengamankan warga Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

SKB Jadi Pemicu

Peristiwa perusakan masjid dan bangunan milik Ahmadiyah menyita perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam kasus ini, Komnas HAM sudah sejak lama telah mencium gelagat eskalasi sentimental warga terhadap Ahmadiyah setempat.

Sentimental tersebut diduga dilatarbelakangi adanya penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, surat keputusan bersama tersebut berisi larangan aktivitas Ahmadiyah.

"Ini semua karena penandatanganan bersama Bupati, Kajari, Dandim, Kapolres dan Kepala Kantor Kemenag Sintang tanggal 29 April yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sintang," ujar Beka, dalam konferensi pers virtual, Senin.

Baca juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Komnas HAM Minta Polri Tak Hanya Tindak Pelaku Lapangan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com