JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana.
Ia menegaskan, hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.
"Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," kata Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021, dikutip dari keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Mensos Risma Serahkan Penghargaan Penyelamatan Keuangan Negara ke Kapolri dan Jaksa Agung
Burhanuddin mengatakan, pegawai kejaksaan adalah "man of law". Artinya, merupakan pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan.
Menurut dia, dengan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam tiap proses penuntutan, kejaksaan akan melahirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Ia pun memaparkan, berdasarkan laporan 22 Juli 2020 sampai 1 Juni 2021, ada 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Adapun, tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
Baca juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo, Ada Piutang Macet Rp 181,1 Miliar
Burhannudin menegaskan, jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ia pun berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif.
"Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Burhanuddin menegaskan, ia butuh jaksa yang pintar dan berintegritas. Ia tidak ingin jaksa melakukan penuntutan secara asal tanpa melihat keadilan di masyarakat.
"Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani, karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.