JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung tengah tengah menyidik dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019.
Pada perkara ini, penyidik mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di perusahaan itu yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (27/8/2021) mengatakan, dugaan korupsi di Perum Perindo diduga berawal ketika perusahaan itu menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) pada 2017.
Dari penerbitan MTN, Perum Perindo mendapatkan dana MTN Rp 200 miliar yang dicairkan pada Agustus dan Desember 2017.
Perum Perindo menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk modal kerja perdagangan. Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan perusahaan dari Rp 223 miliar pada 2016 menjadi Rp 1 triliun pada 2018. Kontribusi terbesarnya berasal dari pendapatan perdagangan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Pencapaian yang melibatkan semua unit usaha di Perum Perindo tersebut menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah.
Perputaran modal kerja pun melambat dan akhirnya sebagain besar menjadi piutang macet.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783," ujar Leonard.
Pada Senin (23/8/2021), Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi dari manajemen Perum Perindo.
Baca juga: Erick Thohir Minta Kasus Dugaan Korupsi di Perum Perindo Diusut Tuntas
Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan dan IA selaku anggota Komite Risk Management.
Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan. Pada Kamis (26/8/2021), penyidik memeriksa tiga orang saksi.
Mereka adalah AP selaku staf utama Perum Perindo, S selaku General Manager Kantor Cabang Pekalongan Perum Perindo Periode 2019-2020, dan AD selaku staf utama bidang Manajemen Risiko Perum Perindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.