Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Amandemen UUD 1945 Dinilai Selalu Ada, tapi Harus Dilihat Spiritnya

Kompas.com - 01/09/2021, 19:46 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Firdaus menilai, peluang untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 selalu ada.

Namun, yang harus diperhatikan adalah semangat dari melakukan amandemen itu sendiri yang seharusnya bertujuan untuk membentuk sekaligus membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

"Jadi yang menurut saya perlu diperhatikan bahwa, setiap usaha pembentukan suatu lembaga dengan segala kewenangan yang dipunya, di dalamnya terkandung juga sekaligus pembatasan," kata Firdaus dalam diskusi daring, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, Pusako: Kok Begitu Jauh Kepentingan Publik dengan Kepentingan Politik

"Jadi kalau ada yang mencoba bergerak dari luar situ mencoba kembali mengkonsentrasikan kekuasaan, dalam bentuk kewenangan lembaga, maupun mengeksten masa jabatan, yang sudah ditetapkan dan menjadi konsensus hari ini itu adalah satu bentuk menurut saya pengkhianatan terhadap ide besar tentang konstitusionalisme," lanjut dia.

Firdaus menjelaskan, maksud dari pembatasan itu betul-betul supaya jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Kata dia, semakin besar kekuasaan dan ruangnya luas maka kemungkinan bertindak korup juga juga semakin besar.

"Oleh sebab itu kita spiritnya dulu, ini apa, menurut saya sepanjang ke arah yang positif, untuk memotret, karena memang karya manusia tidak ada yang sempurna, pasti ketika kita baca pasal-pasal, ayat-ayat, dari setiap bab-bab kosntitusi kita pasti ada celah yang bisa kita potret," ucap dia.

Baca juga: Tanda-tanda Amendemen UUD 1945 dan Kekhawatiran soal Masa Jabatan Presiden

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyinggung isu amendemen UUD 1945 pada pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com