Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Tanda-tanda Amendemen UUD 1945 dan Kekhawatiran soal Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 30/08/2021, 12:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di bulan Agustus 2021 ada sejumlah tanda yang menunjukkan upaya ke arah amendemen UUD 1945. Soal isinya belakangan kita bahas. Namun kejadiannya, mengerucut ke arah perubahan sejumlah pasal. Plus, ada survei yang mencengangkan.

Ini sebenarnya isu lama, bertahun-tahun tak terlaksana. Meskipun bagi Parlemen, ada kajian yang dijadikan dasar, yakni kebutuhan akan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi pertanyaan akankah berhenti di sini: tidakkah akan membuka kotak pandora kepentingan yang lain, perpanjangan masa jabatan Presiden?

Program AIMAN, yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV membahas tuntas soal ini.

Tanda demi tanda amendemen UUD 1945

Mari kita urai sejumlah tanda yang mengarah pada perubahan pasal UUD 1945 yang disebut akan dilakukan secara terbatas dan rigid. 

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menjelaskan kepada wartawan bahwa pertemuan membahas soal amendemen UUD 1945. Ia bertanya soal amendemen ini kepada Presiden.

MPR, kata Syarief, saat ini tengah membahas amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Menurut dia, selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada masukan untuk menempatkan PPHN ini ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. Nah, jika pintu amanden dibuka, MPR sadar ada kemungkinan pembahasan akan melebar.

Misalnya, kata dia, ada pandangan agar amendemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarief lantas menanyakan sikap Presiden perihal itu.

"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu. Nah, kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya.

Menurut Syarief, Presiden menjawab bahwa amendemen adalah domain MPR. Presiden tidak mencampuri hal itu.

Tanda kedua adalah pernyataan resmi kenegaraan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2021 lalu.

Berikut pernyataan Ketua MPR:

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan undang-undang dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap undang-undang dasar tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN."

Halaman:


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com