Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tersangka Kasus Peretasan Situs Setkab Tersisa Satu Orang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:09 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat setkab.go.id kini hanya tersisa satu orang, yaitu BS alias ZYY (18).

Sementara itu, penyelesaian hukum terhadap satu orang tersangka lainnya, ML (17), dilakukan melalui upaya diversi karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisal MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

Baca juga: Polisi Selidiki Peretasan Running Text Lalu Lintas Bertuliskan Wali Kota Lhokseumawe Siap-siap Dijemput KPK

Upaya diversi dalam penyelesaian hukum anak wajib dilakukan sesuai aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam proses diversi, ML didampingi Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi tercapai pada Jumat (27/8/2021) di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dalam kesepakatan diversi, ML berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik secara individu maupun kelompok. Selain itu, ia siap menjadi agen perubahan.

Kemudian, orangtua ML membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ML lebih intensif. Orangtuanya juga berjanji melanjutkan pendidikan ML yang sempat terputus.

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

ML pun wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan.

Ia akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemanusiaan di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama tiga bulan.

"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, BS dan ML ditangkap di Sumatera Barat setelah meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. BS dan ML pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com