JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, seperti dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah menyatakan bahwa politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam perkara ini.
Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 2 tahun. Di samping itu, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga: ICW: Mestinya PDI-P Pecat Juliari Batubara
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Baca juga: Vonis Ringan Juliari karena Di-bully, Pengamat: Harus Ada Sanksi Sosial
Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.
"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami (menunggu) sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.