Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Desak KPK Segera Mulai Penyelidikan Lanjutan Korupsi Paket Bansos

Kompas.com - 24/08/2021, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi paket bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pihaknya pada 16 Desember 2020 lalu telah memberikan beberapa barang bukti seperti beras yang sudah berwarna kuning, sarden yang kecil, hingga roti yang sedikit dalam paket bansos yang diterima masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Boyamin mengungkapkan pihaknya menduga harga paket bansos yang diterima masyarakat itu Rp 188.000, padahal anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 300.000 tiap paket.

"Ada juga yang mengatakan sunatannya lebih besar hampir separuh harga, tapi MAKI netral yang kami temukan adalah seharga itu," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari

Sepengetahuan MAKI, saat ini KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan pemotongan dana bansos tersebut.

"Dan saya tunggu (penyelidikan) mestinya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana dalam Pasal 2 ayat 2 ancamannya hukuman mati karena (melakukan) korupsi dalam keadaan bencana," ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin berharap agar dalam penyelidikan lanjutan nanti, KPK dapat menggunakan pasal pencucian uang untuk mencari tahu siapa saja pihak yang bermain di balik pemotongan dana bansos tersebut.

"Dalam rangka mencari aliran dana siapa yang menikmati dari uang-uang hasil keuntungan yang dilakukan dalam pemotongan paket sembako tersebut," ucapnya.

Baca juga: MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Pinangki

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya berharap KPK segera menaikkan penyelidikan lanjutan ini ke tahap penyidikan.

"Semoga segera ditingkatkan ke penyidikan, tapi kalau mangkrak, ya saya gugat ke praperadilan dalam rangka agar KPK mempercepat prosesnya," ucap dia.

Adapun, sebelumnya KPK telah mengungkap adanya kasus korupsi bansos yang kemudian menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari telah divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Juliari Dapat Keringanan karena Cacian Publik, Penyidik Kasus Bansos Disanksi atas Tuduhan Bully Saksi

Majelis hakim menyatakan bahwa Juliari menerima uang Rp 15,1 miliar dari total Rp 32,48 hasil korupsi yang diterima bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Atas perbuatannya tersebut Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenai pidana pengganti Rp 14,59 miliar subsider 2 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com