Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

Kompas.com - 23/08/2021, 23:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) harus tetap diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar, PS (13), di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sekalipun dalam perkembangannya sudah ada kesepakatan damai antara Kodim 1627 Rote Ndao dan pihak keluarga korban.

"Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI tersebut telah masuk kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Baca juga: TNI Pastikan 2 Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao NTT Diproses Hukum

Adapun sanksi pidana merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut Ifti, penjatuhan sanksi pidana layak diterapkan, terlebih, penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan.

"Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945," kata Ifti.

Selain proses penegakan hukum, Ifti menekankan, kehadiran negara untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Ia mengatakan, perlindungan dapat diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA).

Baca juga: Siswa SD yang Dianiaya Oknum Anggota TNI Mengeluh Nyeri di Pipi

Diberitakan, Serma MSB dan Serka AODK diduga menganiaya PS, pada Kamis (12/8/2021). Kekerasan yang dialami PS bermula ketika dia dijemput AODK. Saat itu, AODK menyebut PS telah mencuri ponselnya.

Tak lama, PS dibawa ke rumah MSB dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.

Pada Jumat (13/8/2021), AODK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AODK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.

Kemudian, AODK bersama MSB dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.

Saat mengetahui kedatangan AODK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AODK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.

Saat itu, AODK diduga memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah MSB. Kedua orangtua PS kemudian menyusul.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang

Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya. Ia memastikan akan memproses hukum prajuritnya.

"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com